Korban Tabrakan Kapal Dapat Santunan Rp100 Juta

Oleh : Rafly - Senin, 12 Maret 2009

JAKARTA - PT Rimba Segara Line, pemilik KM Rimba Tiga menjanjikan santunan sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban yang meninggal dalam kecelakaan tabrakan kapal Kamis 5 Maret dini hari lalu. Hal tersebut diungkapkan asisten manajer operasional PT Rimba Segaea Line, Arifin kepada okezone di Posko Basarnas, Adpel Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (9/3/2009).

Atasi Sariawan dengan Belimbing Wuluh

Oleh : RAfly - Senin, 12 Maret 2009

Menderita sariawan atau stomatitis apthosa sungguh menyiksa. Radang yang terjadi di daerah mukosa mulut berupa bercak putih itu bahkan bisa membuat Anda malas makan dan bicara. Sariawan biasanya menyerang daerah mukosa pipi bagian dalam, bibir bagian dalam, lidah, gusi serta langit-langit dalam rongga mulut. Sekali terkena, jumlahnya pun bisa lebih dari satu.

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

POST-TITLE-HERE

Posted by Author On Month - Day - Year

POST-SUMMARY-HERE

Pelempar Sepatu Ke Bush Dihukum Tiga Tahun Penjara

Diposting oleh Muhammad Rafly On 17.40


Terdakwa pelempar sepatu ke mantan Presiden Amerika Serikat (AS) George Walker Bush, Muntadhar al-Zaidi, diganjar vonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tinggi di Baghdad, Kamis 12 Maret 2009.

Demikian ungkap stasiun televisi al-Arabiya, tempat al-Zaidi bekerja. Pengacara al-Zaidi membenarkan kabar vonis itu."Dia divonis penjara selama tiga tahun," kata pengacara bernama Yahia Attabi kepada para wartawan di luar gedung pengadilan.

Mereka akan mengajukan banding atas vonis penjara yang diterima al-Zaidi.

Sebelum mendapat vonis, al-Zaidi mengaku tidak bersalah kepada hakim. "Apakah Anda tidak bersalah?" tanya hakim.
"Ya, reaksi saya normal, seperti warga Irak pada umumnya," kata al-Zaidi pada hakim seperti dikutip laman stasiun televisi al-Arabiya.

Pengacara al-Zaidi, Dhiaa al-Saadi mengatakan kliennya hanya menunjukkan pandangan Irak yang menderita akibat invasi AS dan sekutunya pada 2003. Al-Saadi meminta dakwaan yang dikenakan pada al-Zaidi segera dicabut.

Sidang al-Zaidi sempat ditunda sejak 19 Februari 2009. Penyebabnya adalah permintaan tim pengacara untuk mengubah dakwaan yang dikenakan pada al-Zaidi.

Al-Saadi mengatakan kliennya didakwa melakukan serangan pada pemimpin negara asing. Al-Saadi ingin mengurangi dakwaan penghinaan terhadap kepala negara asing yang sedang berkunjung menjadi penghinaan kepada Bush pribadi.

Dampak perubahan dakwaan sangat besar. Jika al-Zaidi tetap didakwa menghina kepala negara asing, ia terancam pidana tujuh hingga 15 tahun penjara. Namun jika dakwaan diubah, al-Zaidi hanya menghadapi ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Setelah pengacara menyampaikan permintaannya, hakim ketua Abdul-Amir al-Rubaie menggelar rapat tertutup. Hakim kemudian mengumumkan sidang al-Zaidi akan ditunda hingga hari ini. "Pengadilan perlu waktu untuk meminta keterangan dari Kabinet Irak mengenai keresmian kunjungan Bush," kata al-Rubaie saat itu.

Al-Zaidi merebut perhatian dunia setelah melemparkan alas kakinya ke Presiden Bush saat Bush mengadakan konferensi pers bersama Perdana Menteri Irak Nouri al-Maliki dalam rangka kunjungan perpisahan di Irak, 14 Desember 2008. Melempar sepatu merupakan bentuk penghinaan di negara-negara Arab.



0 Response to "Pelempar Sepatu Ke Bush Dihukum Tiga Tahun Penjara"

Posting Komentar